SOKO – BAZNAS Kabupaten Tuban terus melakukan sosialisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Tuban. Dalam minggu ini saja telah 3 Kecamatan yang diberikan penjelasan terkait pengelolaan ZIS di BAZNAS.
Setelah senin lalu mensosialisasikan ZIS di Kecamatan Kerek, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Bangilan, yang terakhir pada Rabu, 11 April 2018 BAZNAS kembali menyamakan persepsi terkait penerimaan dan pendistribusian ZIS antara BAZNAS dengan para petinggi desa. Sehingga telah 8 Kecamatan yg menerima sosialisasi ZIS. Namun, ada sesuatu yang lain dari biasanya dalam kegiatan sosialisasi ZIS ini. Karena pada kesempatan ini, Camat Soko menjadi satu-satunya Camat yang pertama kali mau mendorong takmir Masjid Besar Baiturrohim Soko untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tuban yang diwakili Kiai Ahmad Syariful Wafa (Wakil Ketua 1) memyerahkan langsung SK UPZ kepada pengurus UPZ Masjid Baiturrahim Soko. Dalam pernyataannya, Kiai yang akrab disapa Gus Wafa ini berharap langkah Kecamatan Soko ini bisa diikuti oleh kecamatan-kecamatan yang lainnya. Menurutnya, dengan menjadi UPZ BAZNAS Kabupaten Tuban, maka UPZ Masjid Baiturrohim Soko telah legal dalam kegiatan memungut zakat dari masyarakat Soko. Bahkan, dalam kegiatan penyaluran dana zakat, UPZ ini bisa membantu BAZNAS dalam menyalurkan zakat kepada para mustahik 8 asnaf.
Terang Gus Wafa, UPZ Masjid berbeda dengan UPZ yang dibentuk di lembaga lainnya. Sesuai Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016, bahwa penerimaan ZIS dari UPZ masjid dikembalikan 100% kepada UPZ masjid. “Dengan syarat UPZ Masjid membuat rencana kerja terlebih dahulu,” tegas Wafa. Oleh karena itu, setelah penyerahan SK pengurus UPZ, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendampingan dalam pembuatan rencana kerja UPZ.
Camat Soko, Suwito mengungkapkan pihaknya akan mendorong UPZ Masjid Baiturrahim agar bisa bekerja maksimal. Dia mengharapkan pengelolaan ZIS dari UPZ Masjid ini mampu menjadi tauladan bagi para takmir yang selama ini mengelola ZIS tanpa pengesahan dari lembaga resmi pengelola ZIS yang dibentuk pemerintah. Bahkan terkait optimalisasi penerimaan ZIS dari AKD dan PPDI telah disepakati pemotongan infaq sesuai surat Edaran Bupati Tuban. (wakhid)