Program Tuban Berdaya merupakan jawaban dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 bahwa "Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat". Namun, hal ini kemudian diberi batasan sesuai dengan yang termaktub dalam pasal yang sama ayat 2 bahwa pendayagunaan dana zakat pada sektor produktif apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Adapun sub program dari program Tuban Berdaya sebagai berikut :
- Program ZCD
- Program Modal Usaha
- Pelatihan & Pemberdayaan Umat
- Program Zakat Mart